Ambang Batas & Cara Menghitung Skor SKD
Inti: SKD punya nilai ambang batas (passing grade) per subtes. Lulus berarti melewati ketiga ambang batas sekaligus — bukan sekadar total tinggi.
Ambang batas SKD (jalur umum)
Berdasarkan ketentuan SKD CPNS terbaru (jalur umum):
- TWK — ambang batas 65 (dari maksimal 150)
- TIU — ambang batas 80 (dari maksimal 175)
- TKP — ambang batas 166 (dari maksimal 225)
Total maksimal SKD = 550. Catatan: nilai ambang batas dapat berbeda untuk formasi khusus (cumlaude, disabilitas, Papua/Papua Barat, putra-putri daerah) dan dapat direvisi BKN tiap periode — selalu cek pengumuman resmi.
Cara menghitung skor
- TWK & TIU: jawaban benar = +5, salah atau kosong = 0.
- TKP: tidak ada jawaban salah — setiap pilihan bernilai 1 sampai 5. Skor Anda = jumlah nilai pilihan yang dipilih.
Contoh perhitungan
Misal di TWK Anda benar 20 dari 30 soal → 20 × 5 = 100. Karena 100 ≥ 65, TWK lolos. Di TKP, jika rata-rata pilihan Anda bernilai 4 dari 45 soal → 45 × 4 = 180. Karena 180 ≥ 166, TKP lolos.
⚠️ Jebakan yang sering bikin gugur
- TKP sering jadi penyebab gugur, padahal "tidak ada salah". Banyak yang memilih jawaban kaku/pasif bernilai 1–2, sehingga total tak mencapai 166.
- Harus lolos ketiganya. Total 450 pun gugur jika salah satu subtes (mis. TIU) di bawah ambang batas.
- TIU paling menyita waktu. Kelola waktu agar tidak ada soal terbuang.
Langkah berikutnya
Latih ketiga subtes dengan simulasi CAT agar tahu posisi skor Anda terhadap ambang batas sejak dini.