Materi TWK — NKRI & Bela Negara
Subtes: TWK. Inti: bentuk negara, wawasan nusantara, sila bela negara, integrasi nasional.
NKRI
- Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik (Pasal 1 ayat 1 UUD 1945). Bentuk ini tidak dapat diubah (Pasal 37 ayat 5).
- Kedaulatan di tangan rakyat, dilaksanakan menurut UUD (Pasal 1 ayat 2).
- Wawasan Nusantara — cara pandang bangsa terhadap diri & lingkungannya sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan-keamanan (Ipoleksosbudhankam).
- Deklarasi Djuanda (1957) — menyatakan laut antarpulau sebagai wilayah NKRI; dasar konsep negara kepulauan (archipelagic state), kelak diakui dalam UNCLOS 1982.
Bela Negara
Dasar hukum: Pasal 27 ayat 3 ("setiap warga negara berhak & wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara") dan Pasal 30 (pertahanan & keamanan).
Nilai dasar bela negara:
- Cinta tanah air
- Sadar berbangsa & bernegara
- Setia pada Pancasila sebagai ideologi negara
- Rela berkorban untuk bangsa & negara
- Kemampuan awal bela negara
Bela negara bukan hanya militer — termasuk berprestasi, taat hukum, menjaga lingkungan, melestarikan budaya.
Integrasi nasional
Faktor pendukung: rasa senasib-sepenanggungan, Sumpah Pemuda, Pancasila, ancaman bersama. Penghambat: kebhinekaan yang tidak dikelola, ketimpangan, etnosentrisme.
⚠️ Jebakan
- Bela negara = wajib militer → salah; cakupannya luas (non-fisik juga).
- Bentuk negara vs bentuk pemerintahan → bentuk negara = kesatuan; bentuk pemerintahan = republik.
- Deklarasi Djuanda sering tertukar tahun/tujuannya (1957, soal wilayah laut).
Contoh soal
Q: Dasar hukum hak & kewajiban bela negara adalah…? A: Pasal 27 ayat (3) UUD 1945.