Materi TWK — UUD 1945
Subtes: TWK · Bobot: tinggi. Inti: struktur, pembukaan, amandemen, lembaga negara.
Struktur UUD 1945 (setelah amandemen)
- Pembukaan (4 alinea) — tidak boleh diubah; mengubahnya = membubarkan negara. Alinea ke-4 memuat tujuan negara + dasar negara (Pancasila).
- Pasal-pasal (Batang Tubuh) — 21 bab, hasil amandemen.
- (Penjelasan dihapus setelah amandemen.)
Empat tujuan negara (Pembukaan alinea ke-4)
- Melindungi segenap bangsa & seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia (perdamaian abadi & keadilan sosial)
Amandemen
UUD 1945 diamandemen 4 kali oleh MPR: 1999, 2000, 2001, 2002. Hasil penting: pembatasan masa jabatan presiden (2 periode), pemilu langsung, pembentukan DPD, MK, KY, penguatan HAM.
Lembaga negara (pasca-amandemen)
- Legislatif: MPR (terdiri dari DPR + DPD), DPR, DPD
- Eksekutif: Presiden & Wakil Presiden (dipilih langsung, maksimal 2 periode)
- Yudikatif: MA (kasasi), MK (uji UU terhadap UUD, sengketa pemilu, pembubaran parpol), KY (mengawasi & mengusulkan hakim agung)
- Pemeriksa keuangan: BPK
⚠️ Jebakan
- MK vs MA — MK menguji UU terhadap UUD; MA menguji peraturan di bawah UU terhadap UU (judicial review terbagi dua). Sering tertukar.
- MPR bukan lagi lembaga tertinggi — pasca-amandemen, kedudukan lembaga negara sederajat (tidak ada lagi "lembaga tertinggi negara").
- Pembukaan tidak bisa diamandemen — yang diubah hanya pasal-pasal.
Contoh soal
Q: Lembaga yang berwenang menguji undang-undang terhadap UUD 1945 adalah…? A: Mahkamah Konstitusi (MK).